Dalam kurung waktu satu minggu polres nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di nabire

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Nabire – Dalam kurung waktu, kurang lebih satu minggu di tahun 2024, Polres nabire yang di pimpin oleh kapolres nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, berserta jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di nabire

Dalam Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (6/2/2024) bertempat di ruangan Satreskrim Polres Nabire kepada sejumlah awak media”, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan”, dalam kurun waktu satu minggu di bulan Februari ini Satreskrim berhasil melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu sembilan kasus tindak pidana.

Kegiatan konferesi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si dan didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K, Kasat Lantas AKP Bobi Pratama, S.T.K, Kasie Humas Iptu Yaudi, S.SOS, Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. Raja. Hasibuan, S.Tr.K., M.H, PS. Kanit IDIK II Satreskrim IPDA M. Dito, A, S.Tr.K, gabungan Wartawan Media Cetak dan Media Online, dan gabungan Personil Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas Polres Nabire.

“sembilan kasus yang berhasil diungkap polres nabire tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) diantaranya”,

1. LP/A/01/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 ttg
Penyalah Gunaan Senjata tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

2. LP/A/03/II/2023/ SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 ttg Perlindungan konsumen

3. LP/A/04/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 02 Februari 2023 ttg Perlindugan konsumen

4. LP/A/02/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 01 Feb 2024 ttg Perjudian.

5. LP/B/22/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 24 Januari 2024 ttg Pencurian.

6. LP/B/26/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 26 Januari 2024 ttg Pencurian.

7. LP/B/32/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 28 Januari 2024 ttg Pencurian.

8. LP/B/02/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 04 Januari 2024 ttg Pencurian.

9. LP/B/35/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Tgl 24 Januari 2024 ttg Pencurian.

“masalah tindak pidana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait masalah penyalahgunaan senjata tajam maupun senpi. Disini sudah ada barang bukti yang merupakan senpi rakitan beserta amunisinya dan sajam yang lainnya juga, disamping itu juga ada tindak pidana pencurian sebanyak lima kasus, perjudian satu kasus, hingga perlindungan terhadap konsumen sebanyak dua kasus.

Dari kasus – kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Nabire melalui Satreskrim Polres Nabire, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka dan barang bukti.

sembilan tersangka yang diamankan oleh Polres Nabire diantaranya lima tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan berbagai motif yang berbeda yakni MM alias M, KB, RB, SM dan FT. Kemudian 2 tersangka tentang undang-undang perlindungan konsumen yakni HS dan UF. Sementara kasus perjudian 1 tersangka S dan 1 tersangka YA tentang penyalahgunaan senjata api (senpi) undang-undang nomor 12 tahun 1951.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 4 buah handphone (HP) berbagai merk, 1 unit charger HP merk Realme, 2 unit sepeda motor merk Honda dan Yamaha, 197 slop rokok ilegal berbagai merk, 14 lembar uang berbagai pecahan, 1 unit Komputer All In One merk Lenovo, 1 keyboard berwarna hitam, 1 unit kabel charger komputer merk Lenovo, 1 unit elektronik printer bluetooth merk Eppos, 1 unit senjata rakitan, 1 butir amunisi, 1 lembar celana panjang PDL motif loreng, 1 lembar jaket jeans warna biru list hitam putih, 2 lembar kertas brosur tabel shio 2023, 2 lembar kertas kupon hasil penjualan, 1 lembar kertas catatan setoran, 1 bendel kupon kertas warna putih, 1 lembar kertas karbon, dan 1 buah buku rekapan.

“Sesuai dengan perintah dari pimpinan tertinggi Polri, mulai dari Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan ditindaklanjuti oleh kami. Selaku Kapolres Nabire menginstruksikan kepada jajaran untuk melaksanakan upaya-upaya tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, hingga pemberian pelayanan, pengayoman kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Nabire.

Kapolres Juga menambahkan mulai dari kegiatan prentif, preventif, hingga represif adalah wujud dari sebuah penegakan hukum, serta membrikan rasa ama kepada masyarakat”, ujar kapolres nabire

( TN  )

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *