MahesaMediaCenter, Sintang Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Kelurahan Mengkurai, Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, kembali mengundang perhatian publik.
Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dikoordinatori oleh seorang figure yang dikenal dengan nama Asmidi.
Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan kota dan berjarak tidak jauh dari Polsek dan Polres Sintang, sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi awak media pada Kamis, 15 September 2024, ditemukan bahwa terdapat sekitar sepuluh set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemukiman setempat terlibat dalam kegiatan ini. “Kami tidak tahu bang, mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja di situ lanting warga setempat juga,” ujarnya. Ia menambahkan, “Tapi bagusnya abang tanyakan saja langsung ke mereka.”
Kondisi ini menunjukkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut, mungkin karena ketidakpastian atau rasa takut akan konsekuensi yang bisa ditimbulkan. Namun, fakta bahwa kegiatan ini berlangsung begitu dekat dengan instansi penegak hukum seperti Polsek dan Polres menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan yang diambil oleh pihak terkait.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menanggapi situasi ini dengan serius, mengingat dampak negatif dari PETI tidak hanya merugikan negara melalui potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang pada ekosistem Sungai Kapuas dan kehidupan masyarakat sekitar.
Melihat situasi ini, para pihak terkait, termasuk Kapolri dan Kapolda Kalbar, diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tentang aktivitas PETI yang berlangsung tanpa izin.
Upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam dan masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Dari hasil investigasi dan informasi yang diperoleh, jelas bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah ini.
Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya penambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.
Harapan besar tertuju pada tindakan nyata dari pihak berwenang agar kegiatan PETI di Sungai Kapuas, khususnya di Kelurahan Mengkurai, dapat dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan lebih berani melaporkan aktivitas ilegal demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan mereka.(Red//*)